Tentang Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M)


Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) sebagai unsur penjaminan mutu di Universitas Malikussaleh mempunyai tugas dan wewenang untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan penjaminan mutu perguruan tinggi. Kedudukan LP3M merupakan unsur pelaksanaan pengembangan, dan pelaksana strategis penjaminan mutu. Ketua LP3M ditugaskan oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor. 

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Kepala Bagian;
  4. Kepala Pusat; dan
  5. Staf Administrasi;